TENTANG

Sabtu, 04 September 2010

MENYOAL UNDANG-UNDANG BADAN HUKUM PENDIDIKAN

ednesday, 24 December 2008 00:09

Oleh Aang Kusmawan

Rabu, 18 Desember 2008 rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP). Dengan disahkannya UU ini berarti lengkaplah sudah landasan konstitusional pemberlakuan status badan hukum untuk satuan pendidikan. Pasca-disahkannya UU ini, reaksi masyarakat datang bertubi-tubi. Gelombang unjuk rasa dan upaya-upaya advokasi penolakan datang hampir dari seluruh penjuru pulau di republik ini. Hampir setiap media mewartakan usaha-usaha penolakan terhadap lahirnya UU ini. Sebagai tindak lanjut dari usaha advokasi ini, para elemen masyarakat sipil yang menolak undang-undang ini sepakat melakukan uji materi (judicial review) atas UU ini kepada Mahkamah Konstitusi.

Resistensi masyarakat terhadap lahirnya UU ini merupakan hal yang wajar karena melihat pada contoh sebelumnya, yaitu pemberlakuan status Badan Hukum Milik Negara (BHMN) pada beberapa perguruan tinggi negeri ternyata menuai beberapa fakta yang cukup menyesakkan bagi masyarakat Indonesia. Fakta tersebut yaitu berupa kenaikan biaya untuk masuk ke perguruan tinggi dan biaya kuliah di perguruan-perguruan tinggi tersebut. Kenaikan biaya pendidikan ini menjadi hal yang bermasalah, karena melihat realita masyarakat Indonesia yang masih diselimuti angka kemiskinan yang cukup tinggi.

Secara historis kemunculan UU BHP dan BHMN tidak bisa terlepas dari satu momentum penting pada tahun 2004. Momentum tersebut yaitu perjanjian GATS (General Agrement on Trade and Service). Perjanjian ini menjadi momentum yang penting, karena pertemuan tersebut menghasilkan sebuah keputusan yang cukup fenomenal dengan menjadikan pendidikan sebagai sektor jasa. Dengan dijadikannya pendidikan sebagai sektor jasa, maka hal ini sama artinya menjadikan pendidikan sebagai sektor yang diperjualbelikan (baca: komoditas). Indonesia sebagai salah satu peserta pertemuan tersebut mau tidak mau harus menaati peraturan tersebut. Bentuk badan hukum menjadi bentuk yang paling ideal untuk mewadahi dan mengatur pendidikan yang sudah menjadi komoditas.

Ide untuk menjadikan pendidikan sebagai komoditas merupakan ide yang muncul dari negara Barat. Lebih lanjutnya, tesis pasar menganggap bahwa keberadaan pemerintah dalam dunia pendidikan hanyalah akan menjadi penghambat karena birokrasi yang panjang dan berbelit. Oleh karena itu, keberadaan dan peran-peran pemerintah dalam dunia pendidikan harus diminimalisasi sebisa mungkin. Forum GATS menjadi tempat dan media yang strategis bagi negara-negara maju untuk menerapkan idenya tersebut kepada negara-negara berkembang.

Fenomena menguatnya paham-paham pasar dalam dunia pendidikan Indonesia menjadi suatu hal yang tidak bisa dihindarkan lagi. Pendidikan sebagai sektor yang bebas dari paradigma-paradigma pasar merupakan segmen usaha yang sangat potensial. Hampir semua masyarakat memerlukan dan mementingkan pendidikan. Oleh karena itu, menurut hukum pasar, ketika permintaan masyarakat untuk mengenyam pendidikan sangat tinggi maka harga akan ikut tinggi.. Dengan pemberlakuan status badan hukum, potensi laba bisa diambil dengan maksimal.

Dalam konteks seperti itu, kita mendapatkan sebuah gambaran sederhana yang cukup jelas mengenai UU BHP. Undang-undang ini merupakan pintu masuknya paham-paham pasar ke dalam sektor pendidikan. Bisa jadi ada pintu masuk lain yang akan dimanfaakan para penganut paham pasar guna memperoleh laba dari dunia pendidikan. Oleh karena itu, menjadi hal yang mendesak sifatnya untuk kemudian memberikan proteksi terhadap setiap elemen dalam sistem pendidikan di Indonesia.

Pertama, manajemen pendidikan di tengah arus pasar yang menguat di hadapkan pada dua prinsip pasar yang fundamental. Prinsip tersebut yaitu efisiensi dan efektifitas. Efisiensi dan fektifitas merupakan dua hal yang berkaitan. Efisiensi dan efektifitas menjadi sangat penting bagi penganut paham pasar, karena dengan efisiensi dan efektivitas bisa mendatangkan laba super bagi para pemodal. Hal ini tidak terlepas dari doktrin penganut kapitalis yaitu mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya.

Dalam dunia pendidikan, efektivitas dan efisiensi merupakan dua hal yang juga tetap dibutuhkan. Akan tetapi efektivitas dan efisiensi dalam dunia pendidikan tidaklah bisa disamakan dengan efektivitas dan efisiensi paradigma pasar. Efektivitas dan efisiensi pendidikan tidak ditujukan untuk laba super, akan tetapi secara lebih mendalam ditujukan untuk keberhasilan dari tujuan pendidikan itu sendiri, baik secara khusus ataupun umum. Indikator nyata dari hal ini adalah, sejauh mana proses belajar-mengajar serta komunikasi yang dilakukan di sekolah antara guru dengan murid, guru dengan kepala sekolah, murid dengan kepala sekolah, serta guru dengan guru, dapat terlaksana dengan efektif dengan efisien sehingga tujuan pembelajaran dapat tercapai dengan maksimal.

Kedua, dunia pendidikan di tengah arus pasar (baca= globalisasi) yang sedemikian deras dihadapkan pada ekspansi budaya negara-negara Barat yang tampaknya mulai menjangkiti dunia pendidikan Indonesia. Budaya yang dimaksud adalah perilaku-perilaku hedonistis, pragmatis, dan individualistis. Ekspansi budaya ini menjadi hal yang cukup membahayakan bagi dunia pendidikan, karena dunia pendidikan merupakan hal yang sifatnya strategis dalam artian bahwa pendidikan berfungsi sebagai pembentuk peradaban yang adiluhung. Peradaban yang adiluhung itu sendiri diterjemahkan sebagai budaya saling menghormati, saling menolong, dan saling memajukan antara sesama masyarakat. Pertanyaan sederhananya adalah apakah proses belajar- mengajar di kelas telah dilaksanakan dengan proses-proses yang dialogis, kritis, dan demokratis? Proses-proses belajar-mengajar dengan dialogis, kritis, dan demokratis akan secara tidak langsung membawa peserta didik untuk menghormati proses dan tidak sekadar mengejar nilai akhir. Dengan proses yang dialogis terjadi interaksi yang sifatnya konstruktif. Dengan adanya kekritisan berarti siswa dan guru diajak untuk selalu berlomba berpikir mengenai materi dan proses belajar-mengajar yang disampaikan. Dengan budaya berpikir (kritis) sedikitnya mengajak peserta didik untuk selalu bertanya dan bertanya sehingga selalu haus akan ilmu pengetahuan. Terakhir dengan adanya budaya demokratis, berarti kita didorong untuk menghargai pendapat orang lain, karena demokrasi mengajarkan hal itu.

Dua hal yang saya sebutkan tadi merupakan hal yang harus betul-betul mendapatkan proteksi dari setiap elemen pendidikan yang tidak menyepakati masuknya paradigma dan paham-paham pasar ke dalam dunia pendidikan. Oleh karena itu, menjadi hal yang teramat penting sifatnya, agar setelah melakukan judicial review setiap elemen yang peduli akan nasib pendidikan menyusun grand strategy dalam menolak dan meminimalisasi paham-paham pasar ke dalam dunia pendidikan. Karena konstitusi hanyalah salah satu pintu masuknya paham-paham pasar ke dalam dunia pendidikan. Di tengah menguatnya paradigma dan paham-paham pasar yang dibonceng globalisasi, pintu masuk lain akan terus dicari dan bahkan dibuat penganut paham pasar. Kuat atau tidaknya serta keseriusan dari elemen-elemen masyarakat yang menolak paham pasar akan menjadi kunci dalam hal ini.

Terakhir, sulit untuk membayangkan ketika paradigma dan paham-paham pasar telah mendominasi dan menancap kuat dalam dunia pendidikan Indonesia. Menjadi hal yang sifatnya wajar apabila seluruh elemen masyarakat yang menolak paham pasar dalam dunia pendidikan Indonesia untuk selalu konsisten dalam usaha penolakan ini. Ke depan, tidak ada jaminan bahwa paradigma pasar tidak akan mendominasi kuat dalam dunia pendidikan Indonesia. Tetapi ke depan, siapa pun itu yang konsisten dalam menolak paradigma pasar dalam dunia pendidikan akan menjadi pahlawan sekaligus dewa penyelamat bagi dunia pendidikan Indonesia. Namanya akan selalu dikenang dan diingat oleh setiap masyarakat Indonesia sampai kapan pun.***

Penulis, Staf Litbang Unit Kegiatan Studi Kemasyarakatan (UKSK) UPI, mengajar di salah satu lembaga bimbingan belajar di Kabupaten Bandung Barat (KBB).



Sumber: Harian Pikiran Rakyat, Rabu 24 Desember 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar