Kasus Banyuwangi : Pengusiran Paksa Anggota DPR RI dalam Kegiatan Sosialisasi Pelayanan Kesehatan Gratis.
Walapun konstitusi (UUD 1945 pasal 28???) sudah mencantumkan jaminan kemerdekaan berserikat dan berkumpul tidak semerta-merta kebebasan tersebut dapat dinikmati masyarakat. Gangguan berkegiatan ternyata tidak hanya terjadi terhadap organisasi masyarakat sipil. Kerja-kerja anggota Parlemen tidak luput dari larangan.Kali ini pelakunya adalah organisasi masyarakat.
Pada 21-23 Juni 2010, Ketua Komisi IX, Ribka Tjiptaning Proletariati, dan anggota Komisi IX ,Rieke Dyah Ayu Pitaloka mengadakan kunjungan kerja di Jawa Timur termasuk Banyuwangi. Agenda kunjungan adalah sosialisasi pelayanan kesehatan gratis selain menyerap aspirasi masyarakat di Jatim. Usai kunjungan kerja Ribka Tjiptaning , Rieke Ayu Dyah Pitaloka, dan Nursuhud bertemu dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan Ikatan Bidan Indonesia di salah satu rumah makan di Kelurahan Pakis, Banyuwangi pada 24 Juni 2010. Namun acara itu dibubarkan paksa oleh massa Front Pembela Islam (FPI), Forum Umat Beragama dan LSM Gerak. Massa menuduh forum pertemuan di rumah makan itu merupakan pengumpulan keluarga besar "Partai Komunis Indonesia atau PKI" .
Pembubaran paksa tersebut sudah dilaporkan ke Polisi. Berdasarkan laporan polisi nomor 240/VI/2010. FPI dan sejumlah ormas dilaporkan dengan dugaan Pasal 211, 212, 214 KUHP tentang kejahatan terhadap penguasa. Selain itu, mereka juga dilaporkan Pasal 335 dan 336 KUHP .
Pasal 211.
Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 89, 92, 146 dst., 213 dst., 335 dst., 459 dst.)
Pasal 212.
(s.d.u. dg. UU NO. 18/Prp/1960.) Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 89, 92, 146 dst., 213 dst., 335 dst., 459 dst., 525; Sv. 35 dst.)
Pasal 214.
(1) Paksaan dan perlawanan tersebut dalam pasal 211 dan 212, bila dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 460.)
(2) Yang bersalah dikenakan:
1o. pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, bila kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;
2o. pidana penjara paling lama dua belas tahun, bila mengakibatkan luka berat; (KUHP 90.)
3o. pidana penjara paling lama lima belas tahun, bila mengakibatkan orang mati. (KUHP 215, 487.)
Pasal 335.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1o. (s.d.u. dg. S. 1920-868.) barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan, dengan suatu perbuatan lain atau dengan perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman perbuatan lain atau dengan ancaman perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; (KUHP 52, 89, 146 dst., 167 dst., 170, 173, 175, 211 dst., 285, 289, 300, 332, 336, 365, 368, 414, 421 dst., 438 dst., 459 dst.; Sv. 7.; IR. 62; RBg. 498.)
2o. barangsiapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. (KUHP 183, 310, 369.)
(2) Dalam hal yang dimaksud dalam nomor 2', kejahatan itu dituntut hanya atas pengaduan orang yang terkena kejahatan itu.
Pasal 336.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun detapan bulan, barangsiapa mengancam:
dengan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dengan tenaga bersama;
dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang;
dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kesusilaan;
dengan suatu kejahatan terhadap nyawa;
dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran. (KUHP 170, 187 dst., 285, 313, 335, 338 dst., 354 dst., 406.)
(2) Bila ancaman itu dilakukan secara tertutis dan dengan suatu syarat, maka yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun. (KUHP 35, 170, 187, 285,.335 dst, 337; Uitlev. 2-3'.)
Penanganan hukum kasus ini dilakukan oleh Polisi. Polri sudah menurunkan tim untuk menyelidiki kasus pembubaran paksa oleh FPI di Banyuwangi. Kadiv Humas Mabes POLRI Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, tim ini akan menelusuri permohonan ijin acara, proses pemindahan acara, sampai tempat yang akhirnya dipakai. Tim juga akan menyelidiki ada tidaknya pembiaran dari aparat dalam pengamanan acara atau kejadian memang di luar perhitungan polres. Peristiwa di Banyuwangi itu tidak hanya menimpa seorang Rieke Dyah Pitaloka secara pribadi, dan tidak ingin penyidik menggunakan pasal 335, 336, 156 dan 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tapi juga penerapan pasal 212, karena Rieke saat itu menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI .
Pasal 156.
(s.d.u. dg. S. 1918-292, 293; UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa menyatakan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia di muka umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 154 dst.)
Yang dimaksud dengan "golongan" dalam pasal ini dan pasal berikutnya ialah tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Pasal 170.
(1) Barangsiapa secara terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (KUHP 336.)
(2) Yang bersalah diancam:
1o. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, bila la dengan sengaja menghancurkan barang atau bila kekerasan yang digunakan itu mengakibatkan luka-luka;
2o. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, bila kekerasan itu mengakibatkan luka berat; (KUHP 90.)
3o. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, bila kekerasan itu mengakibatkan kematian. (KUHP 487.)
(3) Pasal 89 tidak berlaku bagi pasal ini. (KUHP 336.)
Pihak DPP PDI Perjuangan yang disampaikan oleh Ketuanya Arif Budimanta menyampaikan bahwa pihaknya berharap kasus ini diselesaikan di ranah hukum, karena yang dilakukan oeh FPI adalah pelanggaran hak warga sekaligus pelanggaran konstitusi . Sama sekali membantah bahwa PDI Perjuangan meminta untuk pembubaran FPI.
Pengaduan Rieke dan kawan-kawan yang ditindaklanjuti oleh Polisi mendapat perlawanan dari terlapor. Puluhan orangPuluhan massa Front Pembela Islam (FPI) berunjuk rasa di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/6). Sekjen FPI DPD DKI Jakarta, Habib Novel dalam pernyataan sikapnya, FPI mengatakan kasus Banyuwangi yang terjadi pada Kamis (24/6) lalu merupakan pertikaian antara kelompok anti PKI dengan pembela PKI .
Selain itu Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan saksi, diantaranya Rieke. Pemeriksaan itu sendiri mengundang kontroversi. Kelalaian Polisi dalam memeriksa Rieke dan Nur Suhud sebagai anggota DPR yang seharusnya mendapatkan ijin dari Presiden . Selain alasan bahwa perijinan tempat kegiatan yang berpindah dari lokasi sebelumnya . Status Rieke yang belum mendapatkan ijin untuk diperiksa dari Presiden menjadi alasan Polisi untuk menghentikan penyidikan kasus ini. Tak kurang pula alasan bahwa pelapor sulit dihubungi. Hal ini disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo No I Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2010 . Akhirnya Polisi menghentikan penyidikan kasus dengan alasan tidak cukup bukti. Sedangkan pembubaran acara dilakukan oleh panitia bukan oleh FPI.
Kasus ini menjadi sumir karena dr. Ribka Tjiptaning juga menyatakan. "Pembubaran diketahui aparat setempat, Kapolres Banyuwangi pun, sebenarnya mengetahui pembubaran itu," kata Ribka Tjiptaning usai pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/7) siang. Ribka membantah kalau pertemuan dibubarkan panitia. "Jadi tidak benar kalo dibubarkan panitia," tegasnya .
Pembiaran kasus kekerasan dan pelarangan berkumpul tidak hanya menimpa organisasi msayarakat atau individu. Dalam kasus ini tercermin Polisi terang-terangan melakukan pembiaran kekerasan dan pelarangan berkumpul bagi Anggota DPR yang sedang melaksanakan tugasnya.
http://www.antaranews.com/berita/1279698635/rieke-oneng-diperiksa-terkait-kasus-banyuwangi
http://www.detiknews.com/read/2010/08/05/105036/1414000/10/datangi-bareskrim-rieke-oneng-gelar-perkara-kasus-banyuwangi
http://www.iradiofm.com/informatif/i-fakta/988-polri-kirim-tim-selidiki-kasus-banyuwangi
http://www.detiknews.com/read/2010/08/05/105036/1414000/10/datangi-bareskrim-rieke-oneng-gelar-perkara-kasus-banyuwangi
http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/politik/10/06/29/122230-pdip-bantah-minta-fpi-dibubarkan
http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/10/06/28/121988-fpi-kasus-banyuwangi-pertikaian-antipki
http://news.okezone.com/read/2010/08/05/339/360031/339/oneng-nursuhud-diperiksa-tanpa-izin-presiden
http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/hukum/10/06/28/122004-mabes-polri-acara-banyuwangi-belum-ada-izin
http://news.okezone.com/read/2010/07/07/339/350531/mabes-polri-kesulitan-ungkap-kasus-banyuwangi
http://berita.liputan6.com/hukrim/201007/287712/Ribka.Pembubaran.Pertemuan.Diketahui.Aparat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar